Maklumat Mutu Pelayanan dan Standar Mutu Pelayanan
PT. JPILP
Maklumat Mutu Pelayanan
PT. JASA PEMERIKSAAN INSTALASI LISTRIK PENERANGAN (JPILP) berkomitmen untuk konsisten menerapkan dan menjalankan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 dan Melaksanakan pemeriksaan dan pengujian instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah sesuai dengan SOP, PUIL dan peraturan yang berlaku. Apabila dalam pelaksanaannya kami tidak melaksanakan komitmen diatas maka kami siap menerima sanksi dan mempertanggungjawabkan kesalahan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Standar Mutu Pelayanan
Dimulai dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, mensyaratkan bahwa “Setiap Instalasi Operasi Tenaga Listrik harus memiliki Operasi Kelayakan Sertifikat dikeluarkan oleh Lembaga Inspeksi Teknis terakreditasi”. Seiring dengan berlakunya hukum ini dan beberapa peraturan lainnya, bidang usaha dalam sertifikasi listrik muncul, dalam hal ini adalah Inspeksi Lembaga Teknis (LIT) yang dipandu oleh aturan dan peraturan tentang ketenagalistrikan memberikan standar pelayanan yang terbaik agar Sertifikasi Laik Operasi dapat terwujud dengan aman, andal dan ramah lingkungan, berikut alur proses standar mutu layanan SLO (Sertifikasi Laik Operasi) PT. JASA PEMERIKSAAN INSTALASI LISTRIK PENERANGAN :
